Penahanan Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diperpanjang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:52 WIB
Untuk tersangka Aa Umbara terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) terhitung 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk M Totoh Gunawan, terhitung 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 bakal di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," ungkap Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!