Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Cerita Sosok Prabowo Subianto
Jum'at, 09 Juli 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan lima tahun penjara yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pledoinya, Edhy Prabowo menceritakan soal sosok Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurut Edhy, Prabowo merupakan sosok yang sangat berarti dalam hidupnya. Terutama, di saat Edhy sedang dilanda kesulitan. Edhy mengaku sudah menganggap Prabowo Subianto seperti ayahnya sendiri. Sebab, ayah kandung Edhy Prabowo sudah meninggal.
"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar. Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi," beber Edhy saat membacakan pleidoinya secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Edhy merasa mendapat banyak pelajaran hidup dari sosok Prabowo Subianto. Kata Edhy, Prabowo Subianto juga yang mengangkat derajat Edhy hingga bisa menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, Edhy meminta maaf kepada Prabowo Subianto atas kejadian kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster ini.
"Saya mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri KKP. Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-ungguh dan menjaga penuh kepercayaan, karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," imbuhnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan
Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.
Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik.
Dalam pledoinya, Edhy Prabowo menceritakan soal sosok Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurut Edhy, Prabowo merupakan sosok yang sangat berarti dalam hidupnya. Terutama, di saat Edhy sedang dilanda kesulitan. Edhy mengaku sudah menganggap Prabowo Subianto seperti ayahnya sendiri. Sebab, ayah kandung Edhy Prabowo sudah meninggal.
"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar. Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi," beber Edhy saat membacakan pleidoinya secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Edhy merasa mendapat banyak pelajaran hidup dari sosok Prabowo Subianto. Kata Edhy, Prabowo Subianto juga yang mengangkat derajat Edhy hingga bisa menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, Edhy meminta maaf kepada Prabowo Subianto atas kejadian kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster ini.
"Saya mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri KKP. Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-ungguh dan menjaga penuh kepercayaan, karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," imbuhnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan
Jaksa KPK meyakini Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap. Edhy diyakini menerima sejumlah uang suap dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan USD77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.
Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda