PKS Minta Pemerintah Terapkan Travel Ban kepada Negara Risiko Tinggi COVID-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 09:32 WIB
Adendum itu dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri dan adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8 dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa 6 Juli 2021 menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia karena semua WNA yang masuk ke Indonesia sudah mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya karantina 8 hari. Sebenarnya ada negara yang memberlakukan karantina 14 hari misalkan di Taiwan dan ada yang 21 hari misalkan di Vietnam.
Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8 dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa 6 Juli 2021 menyebutkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia karena semua WNA yang masuk ke Indonesia sudah mengikuti prosedur yang berlaku, di antaranya karantina 8 hari. Sebenarnya ada negara yang memberlakukan karantina 14 hari misalkan di Taiwan dan ada yang 21 hari misalkan di Vietnam.
Lihat Juga :