PKS Minta Pemerintah Terapkan Travel Ban kepada Negara Risiko Tinggi COVID-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 09:32 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) meminta pemerintah menerapkan travel ban atau larangan perjalanan pada negara-negara yang tinggi risikonya penularan virus Covid-19, terutama varian Delta. Sejauh ini baru negara India yang disebutkan pada kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Padahal Hong Kong sudah memasukkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (Extremly high risk) menyusul terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Taiwan, Uni Eropa dan Jepang. Jepang juga melarang masuk negara Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga total 152 negara," ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama," Jumat (9/7/2021).
Selain itu, kata dia, PKS juga mendesak agar jangan sampai ada mafia karantina. "Kita mewaspadai munculnya oknum di bandara-bandara internasional yang memalsukan data sehingga ada WNA yang tidak menjalani karantina kesehatan," kata Suryadi.
Baca juga: 20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal
Diketahui sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Adendum itu dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri dan adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
"Padahal Hong Kong sudah memasukkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (Extremly high risk) menyusul terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Taiwan, Uni Eropa dan Jepang. Jepang juga melarang masuk negara Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga total 152 negara," ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama," Jumat (9/7/2021).
Selain itu, kata dia, PKS juga mendesak agar jangan sampai ada mafia karantina. "Kita mewaspadai munculnya oknum di bandara-bandara internasional yang memalsukan data sehingga ada WNA yang tidak menjalani karantina kesehatan," kata Suryadi.
Baca juga: 20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal
Diketahui sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Adendum itu dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri dan adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
tulis komentar anda