Melindungi Bangsa dengan Paspor Vaksin
Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:37 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lebih jauh menjelaskan, pemberlakuan kartu atau sertifikat vaksinasi bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional akan terkoneksi dan terintegrasi langsung dengan sistem e-HAC milik Kemenkes dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya kartu atau sertifikat vaksinasi itu diberikan QR code yang bisa langsung dibaca atau terbaca oleh sistem. Hal ini tutur Nadia, hampir serupa dengan pemberlakuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Bagi warga negara Indonesia yang telah mengantongi kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap dan saat tiba di negara yang dituju, maka ketentuan ada atau tidak QR code lagi akan tergantung dari negara masing-masing."Itu tergantung negara masing-masing seperti apa persyaratannya. Yang penting, sekarang kita mengendalikan pandemi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Yang prioritas sekarang adalah masyarakat dalam negeri dulu kita lindungi," bebernya.
Nadia mengungkapkan, selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, maka setiap WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional wajib juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Khusus bagi WNI yang berpergian ke luar negeri serta warga pelaku perjalanan dalam negeri, maka hasil PCR harus masuk ke dalam sistem New All Record atau NAR (NAR) milik Kemenkes. Tes PCR-nya harus dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang berjumlah sekitar 743 laboratorium. Seluruh laboratorium itu pun sudah terkoneksi ke dalam sistem NAR.
"Kita, dengan adanya ini, meminimalisir potensi surat (sertifikat) vaksin dan hasil PCR yang palsu. Jadi bisa diantisipasi dengan terkoneksi secara elektronik di NAR dan nanti akan terkoneksi dengan e-HAC tadi," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi pemerintah termasuk Kemenkes kartu atau sertifikat vaksinasi memiliki beberapa dampak baik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama, sertifikat vaksinasi menambah kepastian bahwa orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional memiliki risiko lebih rendah membawa virus.
Apalagi kata dia, seperti diketahui bahwa ketika orang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, maka orang itu berpotensi membawa virus ke tempat yang dituju. Kedua, bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri ketika sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif ditambah telah divaksin satu kali, maka risiko terkena virus dalam perjalanan juga lebih minimal.
Nadia mengatakan, saat ini ada dua jenis vaksin yang telah diberikan kepada warga negara Indonesia yakni Sinovac dan AstraZeneca. Dia belum mau menduga-duga apakah sertifikasi vaksinasi dengan dua jenis vaksin itu akan diterima oleh negara-negara lain saat WNI melakukan perjalanan ke luar negeri. Sekali lagi ujar Nadia, kembali lagi ke kebijakan negara tujuan. Jika negaran tujuan tidak bisa menerima itu, maka mungkin Indonesia harus mendapatkan vaksin yang sesuai dan diterima oleh negara tersebut.
"Nah, caranya juga misalnya dengan wisata vaksin, ya. Itu bisa dilakukan. Kan, kewajiban negara memberikan vaksin dua kali dalam rangka penanggulangan pandemi di dalam negeri. Jadi kalau kemudian belum mendapatkan jenis vaksin tertentu yang dipersyaratkan negara lain, ya mungkin bisa mencari informasi karena misalnya kepentingan pribadi bisa mendapatkan dengan cara penawaran-penawaran vaksinasi negara lain. Itu kan memungkinkan wisata vaksin," imbuhnya.
Baca juga: Inhalasi Hidrogen Disebut Dapat Ringankan Keluhan Pasca Vaksinasi
Menurut Nadia, untuk penerapan kartu atau sertifikat vaksinasi termasuk berbasis digital untuk perjalanan internasional maka Indonesia telah berkoordinasi dengan negara-negara lain termasuk kawasan ASEAN. Bahkan ujar dia, sistem e-HAC milik Kemenkes terhubung dengan pengaturan dan sistem e-HAC masing-masing negara yang mencakup sertifikat vaksinasi dan hasil pemeriksaan tes PCR. Artinya sistem masing-masing negara terintegrasi secara langsung dan bisa dipantau secara riil time.
"Penggunaan sertifikat vaksin termasuk yang sudah digital itu bisa saja ada potensi menumbuhkan lagi perekonomian kita dan juga menghidupkan industri penerbangan dan pariwisata. Karena kan dengan adanya vaksinasi itu kan memberikan tambahan jaminan keamanan dalam kita melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri," tegas Nadia.
Selain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto atas nama Menhub bertarikh 5 Juli 2021. SE ini mulai berlaku efektif tertanggal 6 Juli 2021.
Tujuan SE diterbitkan yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara untuk penerbangan internasional pada masa pandemi Covid-19, dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus varian baru lainnya.
Isi SE di antaranya yakni seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti 11 ketentuan/persyaratan dengan beberapa turunannya. Di antaranya WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia, dan saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.
Bagi warga negara Indonesia yang telah mengantongi kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap dan saat tiba di negara yang dituju, maka ketentuan ada atau tidak QR code lagi akan tergantung dari negara masing-masing."Itu tergantung negara masing-masing seperti apa persyaratannya. Yang penting, sekarang kita mengendalikan pandemi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Yang prioritas sekarang adalah masyarakat dalam negeri dulu kita lindungi," bebernya.
Nadia mengungkapkan, selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, maka setiap WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional wajib juga menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Khusus bagi WNI yang berpergian ke luar negeri serta warga pelaku perjalanan dalam negeri, maka hasil PCR harus masuk ke dalam sistem New All Record atau NAR (NAR) milik Kemenkes. Tes PCR-nya harus dilakukan oleh laboratorium-laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang berjumlah sekitar 743 laboratorium. Seluruh laboratorium itu pun sudah terkoneksi ke dalam sistem NAR.
"Kita, dengan adanya ini, meminimalisir potensi surat (sertifikat) vaksin dan hasil PCR yang palsu. Jadi bisa diantisipasi dengan terkoneksi secara elektronik di NAR dan nanti akan terkoneksi dengan e-HAC tadi," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi pemerintah termasuk Kemenkes kartu atau sertifikat vaksinasi memiliki beberapa dampak baik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama, sertifikat vaksinasi menambah kepastian bahwa orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional memiliki risiko lebih rendah membawa virus.
Apalagi kata dia, seperti diketahui bahwa ketika orang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain, maka orang itu berpotensi membawa virus ke tempat yang dituju. Kedua, bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri ketika sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif ditambah telah divaksin satu kali, maka risiko terkena virus dalam perjalanan juga lebih minimal.
Nadia mengatakan, saat ini ada dua jenis vaksin yang telah diberikan kepada warga negara Indonesia yakni Sinovac dan AstraZeneca. Dia belum mau menduga-duga apakah sertifikasi vaksinasi dengan dua jenis vaksin itu akan diterima oleh negara-negara lain saat WNI melakukan perjalanan ke luar negeri. Sekali lagi ujar Nadia, kembali lagi ke kebijakan negara tujuan. Jika negaran tujuan tidak bisa menerima itu, maka mungkin Indonesia harus mendapatkan vaksin yang sesuai dan diterima oleh negara tersebut.
"Nah, caranya juga misalnya dengan wisata vaksin, ya. Itu bisa dilakukan. Kan, kewajiban negara memberikan vaksin dua kali dalam rangka penanggulangan pandemi di dalam negeri. Jadi kalau kemudian belum mendapatkan jenis vaksin tertentu yang dipersyaratkan negara lain, ya mungkin bisa mencari informasi karena misalnya kepentingan pribadi bisa mendapatkan dengan cara penawaran-penawaran vaksinasi negara lain. Itu kan memungkinkan wisata vaksin," imbuhnya.
Baca juga: Inhalasi Hidrogen Disebut Dapat Ringankan Keluhan Pasca Vaksinasi
Menurut Nadia, untuk penerapan kartu atau sertifikat vaksinasi termasuk berbasis digital untuk perjalanan internasional maka Indonesia telah berkoordinasi dengan negara-negara lain termasuk kawasan ASEAN. Bahkan ujar dia, sistem e-HAC milik Kemenkes terhubung dengan pengaturan dan sistem e-HAC masing-masing negara yang mencakup sertifikat vaksinasi dan hasil pemeriksaan tes PCR. Artinya sistem masing-masing negara terintegrasi secara langsung dan bisa dipantau secara riil time.
"Penggunaan sertifikat vaksin termasuk yang sudah digital itu bisa saja ada potensi menumbuhkan lagi perekonomian kita dan juga menghidupkan industri penerbangan dan pariwisata. Karena kan dengan adanya vaksinasi itu kan memberikan tambahan jaminan keamanan dalam kita melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri," tegas Nadia.
Selain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto atas nama Menhub bertarikh 5 Juli 2021. SE ini mulai berlaku efektif tertanggal 6 Juli 2021.
Tujuan SE diterbitkan yakni meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara untuk penerbangan internasional pada masa pandemi Covid-19, dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus varian baru lainnya.
Isi SE di antaranya yakni seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti 11 ketentuan/persyaratan dengan beberapa turunannya. Di antaranya WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia, dan saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.
Lihat Juga :