Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Masa PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:28 WIB
MOBILISASI MASYARAKAT MASIH TINGGI DI MASA PPKM DARURAT - Satgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi.
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat.
Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Seperti surat tanda registrasi pekerja sebagaimana yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor nonesensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100 persen Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. CM
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat.
Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Seperti surat tanda registrasi pekerja sebagaimana yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor nonesensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100 persen Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. CM
(ars)
tulis komentar anda