Evaluasi PPKM Darurat, Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan Transportasi
Kamis, 08 Juli 2021 - 13:11 WIB
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.
Turut hadir dalam rakor Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono, dan dihadiri oleh para jajaran Dishub se-Jabodetabek.
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.
Turut hadir dalam rakor Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono, dan dihadiri oleh para jajaran Dishub se-Jabodetabek.
(maf)
Lihat Juga :