DPR Nilai Harmonisasi Regulasi BRIN Mendesak Dieksekusi

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:38 WIB
“Ketika ada prioritas anggaran dan sudah dianggarkan di awal, tetapi karena tidak terkawal dengan baik, sehingga hilang untuk riset. Saya pikir masalahnya bukan tata kelola kelembagaan, tetapi politik anggaran untuk riset di Indonesia sangat lemah,” papar dia dalam acara yang sama.

Karena itu, kata dia, ekosistem yang membagi tiga bagian, yakni BRIN, pemerintah, dan berbagai unit lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di UU Sisnas Iptek sudah sangat ideal. Sebab, tiga kelompok tersebut memiliki fungsi terpisah satu sama lain.

Pemerintah berwenang membentuk regulasi dan kebijakan terkait dengan Sisnas Iptek dan bertindak sebagai wasit dalam mengawasi pelksanaan Sisnas Iptek. Terutama untuk menegakkan regulasi dan kebijakan yang sudah dibentuk.

Kemudian BRIN mengelola anggaran riset dan teknologi agar terarah dalam merealisaiskan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sekaligus mensinergikan penggunaan SDM riset yang terdapat pada berbagai lembaga iptek untuk menjalankan program riset nasional.

Sementara organisasi pelaksana (OP) penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan atau litbangjirap dijalankan oleh badan hukum publik. Agar bersifat mandiri, mampu menjalankan debirokratisasi dan berwenang mendapatkan pendanaan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Juga melaksanakan litbangjirap serga mengembangkan tekologi, SDM, dan Sisnas Iptek.

Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin mengatakan, presiden berencana menerbitkan peraturan presiden baru pengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. "Mungkin sebentar lagi perpres penggantinya akan keluar," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!