Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Satu Saksi

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:08 WIB
Penyidik KPK masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasindo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008 sampai 2012. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini.

Baca juga: Asuransi Jasindo Gandeng Igloo untuk Pemasaran Produk di Platform Digital



Satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa tersebut yakni, seorang pihak swasta bernama, Nina Herlina. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Nina terkait dugaan korupsi di tubuh PT Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG) tersebut.

Baca juga: Memasuki Usia 48 Tahun, Asuransi Jasindo Perkuat Produk dan SDM

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi atas nama, Nina Herlina (swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (7/7/2021).

Belakangan, KPK diketahui sedang fokus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi yang berkaitan dengan PT Jasindo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!