PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:38 WIB
Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam masa PPKM Darurat, kata Kabag Penum Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad Ramadan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” katanya.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. “Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara enam tahun,” ujar Ahmad Ramadan.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan sumber daya manusia di masa PPKM Darurat ini, “Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan Covid-19 sehingga pandemi segera berakhir,” kata dokter Widyastuti. CM
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More