PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:38 WIB
loading...
PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan
PPKM Darurat ini dilakukan guna menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini dilakukan guna menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.

Penularan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, hingga Senin (5/7/2021) total terkonfirmasi virus Corona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.

Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi Damar Susilaradeya menegaskan kepada masyarakat supaya selama PPKM ini tetap di rumah saja guna memutus rantai penularan Covid-19, “Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali ini penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” katanya dalam Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID-IKP.

Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti MKM menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi, yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari. “Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya dua digit melainkan hingga empat digit besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta. Menurutnya, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Menurut dia, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal, namun dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus Covid-19. “Dan semua penambahan ini sudah terisi 50 persen, selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” kata Widyastuti.

Sementara itu Damar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). “Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam masa PPKM Darurat, kata Kabag Penum Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad Ramadan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” katanya.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. “Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara enam tahun,” ujar Ahmad Ramadan.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan sumber daya manusia di masa PPKM Darurat ini, “Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan Covid-19 sehingga pandemi segera berakhir,” kata dokter Widyastuti. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)