Tantangan Industri Manufaktur di Masa PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 06:33 WIB
Dalam beberapa bulan terakhir indeks manufaktur Indonesia terus membaik. FOTO/Dok Bosch
Untuk kesekian kalinya pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas sosial di masa pendemi Covid-19. Kali ini, kebijakan yang diaturan dalam skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu diterapkan mulai 3 – 20 Juli 2021.

Keputusan pelaksanaan PPKM untuk kesekian kalinya ini diyakini merupakan cara terbaik untuk meredam cepatnya laju penyebaran virus corona yang kini semakin dekat dengan kita. Keputusan ini pun tentu telah melewati pertimbangan-pertimbangan matang dari para pembuat kebijakan agar penganganan Covid-19 bisa tuntas.



PPKM Darurat diperkirakan bakal berdampak pada aktivitas di beberapa sektor usaha karena adanya sejumlah pembatasan. Namun di sektor lain seperti e-commerce, kesehatan dan farmasi diprediksi bakal Kembali menggeliat karena sektor-sektor itu kini menjadi sangat esensial bagi masyarakat.

Diketahui, sektor-sektor esensial yang masih diperbolahkan buka adalah layanan keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!