Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan
Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:55 WIB
Selama proses persidangan, pelaku usaha juga dilarang mengakses dokumen penyelidikan yang disusun KPPU, maupun dokumen yang digunakan sebagai acuan utama pengambilan keputusan. Artinya, dokumen itu tidak pernah diperlihatkan dan diuji di dalam pemeriksaan/persidangan. "Prosedur penegakan aturan seperti itu jelas melanggar prinsip imparsialitas, yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama antara pemohon, investigator, dan terlapor. Ini melanggar persamaan perlakuan hukum atau equality before the law," ujar Suparman.
Selain itu, kata Suparman, dalam proses pembuktian beberapa perkara KPPU, Anggota Majelis Komisi seringkali mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjerat, tendensius, menyimpulkan, dan bahkan intimidatif.
Baca juga: KPPU Endus Ada potensi Rente di Impor Garam
Menurut Suparman, Anggota dan Majelis Komisi tampak berpihak, berprasangka, sehingga cenderung gagal mengedepankan pengungkapan kebenaran terhadap fakta secara komprehensif sebelum suatu putusan dijatuhkan. "Kalau sudah begitu, sehebat dan sebagus apa pun pembelaan terlapor dan kuasa hukumnya nyaris sia-sia, sehingga tidak salah jika ada kritik bahwa persidangan di KPPU tidak memenuhi syarat due process of law (proses hukum yang adil)-prinsip universal yang seharusnya diwujudkan dalam persidangan apapun," katanya.
Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Susanti Adi Nugroho dalam acara yang sama. Susanti mangatakan, kedudukan KPPU yang multifungsi, di mana bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus, akan menjadikan KPPU lembaga super body. Ini yang membuat banyak pelaku usaha yang mengeluh diperlakukan secara tidak adil dalam proses pemeriksaan dan persidangan di KPPU.
Seharusnya, kata Susanti, meski memiliki kewenangan seluas itu, KPPU tetap memegang asas praduga tidak bersalah, tidak memberikan informasi perkara kepada publik karena akan mempengaruhi putusan, serta asas audi et alteram partem atau memberi keadilan yang seimbang. "Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha," katanya.
Selain itu, kata Suparman, dalam proses pembuktian beberapa perkara KPPU, Anggota Majelis Komisi seringkali mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjerat, tendensius, menyimpulkan, dan bahkan intimidatif.
Baca juga: KPPU Endus Ada potensi Rente di Impor Garam
Menurut Suparman, Anggota dan Majelis Komisi tampak berpihak, berprasangka, sehingga cenderung gagal mengedepankan pengungkapan kebenaran terhadap fakta secara komprehensif sebelum suatu putusan dijatuhkan. "Kalau sudah begitu, sehebat dan sebagus apa pun pembelaan terlapor dan kuasa hukumnya nyaris sia-sia, sehingga tidak salah jika ada kritik bahwa persidangan di KPPU tidak memenuhi syarat due process of law (proses hukum yang adil)-prinsip universal yang seharusnya diwujudkan dalam persidangan apapun," katanya.
Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Susanti Adi Nugroho dalam acara yang sama. Susanti mangatakan, kedudukan KPPU yang multifungsi, di mana bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus, akan menjadikan KPPU lembaga super body. Ini yang membuat banyak pelaku usaha yang mengeluh diperlakukan secara tidak adil dalam proses pemeriksaan dan persidangan di KPPU.
Seharusnya, kata Susanti, meski memiliki kewenangan seluas itu, KPPU tetap memegang asas praduga tidak bersalah, tidak memberikan informasi perkara kepada publik karena akan mempengaruhi putusan, serta asas audi et alteram partem atau memberi keadilan yang seimbang. "Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha," katanya.
Lihat Juga :