DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin

Jum'at, 02 Juli 2021 - 21:41 WIB


"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ujarnya. "Tinggal bagaimana fungsi penggunaannya, namanya obat keras harus dalam fungsi pengawasan dokter, artinya tidak boleh rakyat biasa membeli bebas, harus seizin dokter, diberi resep dokter," kata Rahmad.

Namun, Rahmad melihat bahwa persoalan ini menjadi dilematis. Ketika kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat, sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.

"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," katanya.

Baca juga: Penjualan Bebas dan Online Ivermectin Dilarang, Tim Erick Thohir Buka Suara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!