DPR Minta BPOM dan Kemenkes Edukasi Masyarakat Soal Ivermectin

Jum'at, 02 Juli 2021 - 21:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Penny Lukito mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19. BPOM juga menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo sepakat dengan BPOM bahwa ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. "Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).



Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi bahwa BPOM sudah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19, tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Sebab, di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19. Tentu berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat bahwa ada harapan melawan Covid-19.

Baca juga: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat agar Tidak Sembarangan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!