PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:45 WIB
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!