PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.



Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:



a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More