Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:55 WIB
Luhut juga menegaskan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini," tegas Luhut.

Baca juga: PPKM Darurat, DPR Tetap Laksanakan Rapat Secara Terbatas

Luhut memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Semua terintegrasi, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!