PPKM Darurat, DPR Tetap Laksanakan Rapat Secara Terbatas

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:47 WIB
loading...
PPKM Darurat, DPR Tetap Laksanakan Rapat Secara Terbatas
DPR tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana biasanya karena termasuk sektor yang diperbolehkan WFO. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mengatur pembatasan kegiatan perkantoran, di mana 100% work from home (WFH) untuk sektor non esensial. Sementara sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR tetap melaksanakan kegiatan di Gedung DPR sebagaimana biasanya, karena DPR termasuk sektor yang diperbolehkan melakukan WFO. “Ya kan tadi ada juga yang di sektor yang boleh sebagian masuk, termasuk DPR ini adalah sektor yang boleh ada sebagian WFO,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Luhut Anggap Hoaks Covid-19 Bisa Menyebabkan Orang Lain Meninggal

Akan tetapi, Dasco melanjutkan, DPR melaksanakan WFO dengan kegiatan yang sangat dibatasi, sehingga dikombinasikan antara WFO dan WFH. Karena, DPR masih memiliki kegiatan yang harus dirampungkan pada masa sidang ini yakni tanggal 16 Juli 2021.

“Dan ada beberapa kegiatan yang targetkan segera rampung, kebijakan pimpinan DPR dikombinasi antara WFO atau WFH,” terangnya.

Apakah jumlah maksimal orang yang hadir fisik dalam rapat tetap 25%, menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, kemungkinan akan lebih dikurangi, “Ya mungkin akan lebih sedikit (dari 25%),” ungkap legislator Dapil Banten ini.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)