PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:44 WIB
Pemerintah telah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan PPKM Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Sebut Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian



II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More