Anggota DPD Anggap MoU Pengusutan Dana Desa Jadi Tameng bagi Koruptor
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:47 WIB
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengusutan korupsi dana desa dinilai menjadi tameng para koruptor dana desa bisa bebas dari jeratan hukum. Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah mencabut MoU tersebut.
"Kehadiran MoU itu menjadi berkah bagi para koruptor dana desa . Banyak pelaku korupsi di desa-desa lolos dari jeratan hukum karena adanya MoU tersebut," ujar Abraham Liyanto di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Menurut Abraham, isi MoU yang menugaskan Inspektorat Daerah menjadi pemeriksa awal sekaligus pelaksana audit penggunaan dana desa menjadi celah melindungi kepala desa (kades) atau mantan kades yang dilaporkan masyarakat. Dengan adanya kewenangan tersebut, para koruptor bisa kerja sama atau kongkalikong dengan oknum aparat Inspektorat Daerah.
Baca juga: Sri Mulyani Bolehkan Daerah Gunakan Dana Desa untuk Vaksinasi
"Kehadiran MoU itu menjadi berkah bagi para koruptor dana desa . Banyak pelaku korupsi di desa-desa lolos dari jeratan hukum karena adanya MoU tersebut," ujar Abraham Liyanto di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Menurut Abraham, isi MoU yang menugaskan Inspektorat Daerah menjadi pemeriksa awal sekaligus pelaksana audit penggunaan dana desa menjadi celah melindungi kepala desa (kades) atau mantan kades yang dilaporkan masyarakat. Dengan adanya kewenangan tersebut, para koruptor bisa kerja sama atau kongkalikong dengan oknum aparat Inspektorat Daerah.
Baca juga: Sri Mulyani Bolehkan Daerah Gunakan Dana Desa untuk Vaksinasi
Lihat Juga :