Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:39 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dimana PPKM darurat ini akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali saja.
Seperti diketahui penanganan covid-19 Jawa dan Bali akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Dari dokumen yang beredar milik Kemenko Marinvest terdapat usulan skenario penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Dimana dalam dokumen tersebut ada beberapa pengetatan yang dilakukan. Mulai dari bekerja work from home (WFH) sebesar 100% hingga menutup pusat perbelanjaan atau mal. Namun begitu usulan ini masih harus memperoleh persetujuan dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Seperti diketahui penanganan covid-19 Jawa dan Bali akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Dari dokumen yang beredar milik Kemenko Marinvest terdapat usulan skenario penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Dimana dalam dokumen tersebut ada beberapa pengetatan yang dilakukan. Mulai dari bekerja work from home (WFH) sebesar 100% hingga menutup pusat perbelanjaan atau mal. Namun begitu usulan ini masih harus memperoleh persetujuan dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Lihat Juga :
tulis komentar anda