Barang Rampasan Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPK
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah. Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 202.
"KPK bekerjasama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Barang yang dilelang tersebut yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis MB penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000,00 dan uang jaminan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (6/7/2021) mendatang dengan batas akhir penawaran hingga pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.go.id) dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
Tempat Lelang : KPKNL Medan GKN Medan Unit Il Lantai 1-2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan. Pelelangan dapat dilihat melalui website https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2189-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-29-0621.
Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 202.
"KPK bekerjasama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Barang yang dilelang tersebut yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis MB penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000,00 dan uang jaminan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (6/7/2021) mendatang dengan batas akhir penawaran hingga pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.go.id) dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
Tempat Lelang : KPKNL Medan GKN Medan Unit Il Lantai 1-2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan. Pelelangan dapat dilihat melalui website https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2189-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-29-0621.
(maf)
tulis komentar anda