UI Sebut Postingan Meme BEM UI Tindakan Merendahkan Martabat
Senin, 28 Juni 2021 - 19:35 WIB
JAKARTA - Rektorat Universitas Indonesia (UI) telah meminta penjelasan terhadap sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI setelah mengkritik Presiden Jokowi dengan poster The King of Lip Service. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menjelaskan isi postingan akun resmi BEM UI yang dinilai dapat menimbulkan tafsir merendahkan.
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, pemanggilan terhadap pengurus BEM UI dilakukan pada Minggu (27/6/2021) sore setelah surat panggilan dilayangkan. Pemanggilan dilakukan untuk menjelaskan postingan BEM UI melalui media sosial tersebut. "Dalam hal yang menjadi perhatian publik adalah postingan yang dibuat BEM UI, di mana foto yang dijadikan meme tersebut bisa ditafsirkan sebagai tindakan yang merendahkan martabat," kata Amelita Lusia, Senin (128/7/2021).
Pihaknya mengklaim, UI mengedepankan iklim akademis pada aktivitas pendidikan serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagi sivitas akademika UI. "Meskipun demikian, perguruan tinggi dan sivitas akademika harus merujuk pada kajian akademis dan mematuhi tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Amelita menyebut, pihak UI telah memberikan ruang kebebasan menyampaikan pendapat untuk mengkritisi. Meski begitu semestinya kritik tersebut disampaikan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan kesantunan. "UI akan mengambil sikap dan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang ada di Universitas Indonesia," pungkasnya.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra sebelumnya mengaku telah memenuhi panggilan tersebut. Dari sejumlah pengurus yang dipanggil, hanya beberapa yang mewakili untuk memenuhi pemanggilan tersebut. "Iya benar, kita sudah memenuhi panggilan. Perwakilan saya sebagai ketua BEM UI, Yogie Wakil Ketua, dan Ketua DPM UI," kata Leon kepada MNC Portal Indoneisa, Senin (28/6/2021).
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, pemanggilan terhadap pengurus BEM UI dilakukan pada Minggu (27/6/2021) sore setelah surat panggilan dilayangkan. Pemanggilan dilakukan untuk menjelaskan postingan BEM UI melalui media sosial tersebut. "Dalam hal yang menjadi perhatian publik adalah postingan yang dibuat BEM UI, di mana foto yang dijadikan meme tersebut bisa ditafsirkan sebagai tindakan yang merendahkan martabat," kata Amelita Lusia, Senin (128/7/2021).
Pihaknya mengklaim, UI mengedepankan iklim akademis pada aktivitas pendidikan serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagi sivitas akademika UI. "Meskipun demikian, perguruan tinggi dan sivitas akademika harus merujuk pada kajian akademis dan mematuhi tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Amelita menyebut, pihak UI telah memberikan ruang kebebasan menyampaikan pendapat untuk mengkritisi. Meski begitu semestinya kritik tersebut disampaikan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan kesantunan. "UI akan mengambil sikap dan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang ada di Universitas Indonesia," pungkasnya.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra sebelumnya mengaku telah memenuhi panggilan tersebut. Dari sejumlah pengurus yang dipanggil, hanya beberapa yang mewakili untuk memenuhi pemanggilan tersebut. "Iya benar, kita sudah memenuhi panggilan. Perwakilan saya sebagai ketua BEM UI, Yogie Wakil Ketua, dan Ketua DPM UI," kata Leon kepada MNC Portal Indoneisa, Senin (28/6/2021).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda