Pascakebakaran, Jaksa Agung Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Kejagung

Senin, 28 Juni 2021 - 16:08 WIB
"Seiring tegak dan kokohnya pembangunan gedung kantor ini, haruslah berbanding lurus dengan semakin tegak dan terjaganya supremasi hukum. Selain itu, dengan dibangunnya gedung kantor, hendaknya juga kita jadikan sebagai tonggak yang dapat memperbaharui semangat pengabdian, terlebih dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, guna memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan," harap Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, gedung yang akan dibangun ini akan dilaksanakan pada lahan gedung exs kebakaran diatas tanah seluas 10.571 M2 (sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) dan Luas Bangunan 43.669 M2 (empat puluh tiga ribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi).

"Di mana dalam arsitektur bangunannya memiliki nilai-nilai filosofis yaitu terdapat 3 sayap terintegrasi dalam satu kesatuan bangunan yang menggambarkan makna Tri Krama Adhyaksa, sayap barat akan terdiri dari 22 (dua puluh dua) lantai menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan, sayap timur terdiri dari 7 (tujuh) lantai menggambarkan bulan kelahiran Kejaksaan dan di sayap utara terdiri dari 11 (sebelas) lantai merupakan pengejawantahan dari 11 (sebelas) pasang bulir untaian padi yang ada pada lambang Kejaksaan yang bermakna kesejahteraan," jelasnya.

Kata Leonard, derkenaan dengan hal tersebut, pembangunan Gedung Utama Kejagung ini haruslah menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia, karena kiprah Kejaksaan merupakan cerminan penegakan hukum di mata masyarakat Indonesia maupun dunia internasional, sehingga sudah barang tentu dengan penguatan sarana dan prasarana yang lebih representatif melalui pembangunan gedung kantor ini.

"Diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan peranan Kejaksaan dalam menjamin kualitas dan profesionalitas penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Acara peresmian dimulainya proyek pembangunan (Groundbreaking) Gedung Utama Kejaksaan Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta dengan pengecekan suhu badan dan swab rapid anti virus dengan metode Genose bagi seluruh undangan yang hadir.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More