109 Tenaga Medis Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 17:20 WIB
Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari lalu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari yang lalu.

(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Terus-menerus Evaluasi Kebijakan New Normal)



Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir ditengah Kabupaten Ogan Ilir yang gencarnya menanggulangi wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan pada Minggu (24/5/2020) kemarin yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.

"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi Maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M. Adrian Agustiansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

"Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung di berhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!