Legislator PKS Nilai Dehabibienisasi Perlu Dihindarkan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:34 WIB
Karena, kata dia, BRIN bukanlah lembaga politik yang kepalanya menjadi anggota kabinet. "Kementerianlah yang punya amanah politik untuk menjalankan fungsi koordinasi dan perumusan serta penetapan kebijakan," kata Mulyanto.
Selanjutnya hal kedua yang tidak kalah hebohnya, menurut Mulyanto, adalah rencana pemerintah melebur LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI serta Balitbang kementerian teknis ke dalam BRIN. Mulyanto menilai logika pembuatan kebijakan itu terbalik. Dalam pengembangan kelembagaan Iptek di dunia, kecenderungan yang ada justru spesialisasi kelembagaan yang semakin tajam kompetensinya. Seperti yang dilakukan Jepang, Korea Selatan dan juga di Negara-negara Eropa Barat.
Bukan sebaliknya, penggabungan yang dinilainya lebih bersifat administratif-birokratis dengan alasan efisiensi anggaran riset. "Upaya ini justru akan memunculkan lembaga riset yang sangat gemuk, lamban bergerak, dan birokratis," tuturnya.
Dia melanjutkan, proses penggabungan itu tidak bisa cepat dilakukan. Menurut dia, banyak hal krusial yang harus dicermati, selain soal susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), soal manajemen administrasi, nomenkaltur anggaran, asset dan SDM.
Belum lagi soal penyatuan budaya kerja, karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga. “Karena itu saya khawatir rencana ini alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kemerosotan kinerja. Ini set back," kata Mulyanto.
Dia menilai lemerintah perlu menghitung ulang dengan cermat untung-rugi peleburan kelembagaan Ristek ini. Apalagi amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek adalah agar BRIN mengintegrasikan riset dan inovasi nasional dengan mengarahkan dan menyinergikan secara nasional terutama penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, bukan untuk melebur seluruh lembaga riset.
Selanjutnya hal kedua yang tidak kalah hebohnya, menurut Mulyanto, adalah rencana pemerintah melebur LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI serta Balitbang kementerian teknis ke dalam BRIN. Mulyanto menilai logika pembuatan kebijakan itu terbalik. Dalam pengembangan kelembagaan Iptek di dunia, kecenderungan yang ada justru spesialisasi kelembagaan yang semakin tajam kompetensinya. Seperti yang dilakukan Jepang, Korea Selatan dan juga di Negara-negara Eropa Barat.
Bukan sebaliknya, penggabungan yang dinilainya lebih bersifat administratif-birokratis dengan alasan efisiensi anggaran riset. "Upaya ini justru akan memunculkan lembaga riset yang sangat gemuk, lamban bergerak, dan birokratis," tuturnya.
Dia melanjutkan, proses penggabungan itu tidak bisa cepat dilakukan. Menurut dia, banyak hal krusial yang harus dicermati, selain soal susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), soal manajemen administrasi, nomenkaltur anggaran, asset dan SDM.
Belum lagi soal penyatuan budaya kerja, karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga. “Karena itu saya khawatir rencana ini alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kemerosotan kinerja. Ini set back," kata Mulyanto.
Dia menilai lemerintah perlu menghitung ulang dengan cermat untung-rugi peleburan kelembagaan Ristek ini. Apalagi amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek adalah agar BRIN mengintegrasikan riset dan inovasi nasional dengan mengarahkan dan menyinergikan secara nasional terutama penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, bukan untuk melebur seluruh lembaga riset.
Lihat Juga :