KPK Telusuri Berbagai Aliran Uang untuk Aa Umbara Lewat Pejabat Bandung Barat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:54 WIB
KPK menelusuri aliran uang ke Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Aliran uang dari berbagai pihak itu yang kemudian ditelusuri oleh tim penyidik KPK lewat sejumlah pejabat pada Pemkab Bandung Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada sebanyak 12 pejabat Pemkab Bandung Barat yang dikonfirmasi terkait aliran uang untuk Aa Umbara. Ke-12 pejabat Pemkab Bandung Barat itu yakni, Ibrahim Aji; Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana.

Kemudian, Anang Widianto; Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin; Dian Soehartini; Dewi Andhani, serta Deni Ahmad. Mereka dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi di Aula Wakil Bupati Bandung Barat.



"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2021).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More