Wakil Ketua MPR Minta Kualitas Layanan Pengobatan Kanker Ditingkatkan
Rabu, 23 Juni 2021 - 23:20 WIB
Padahal, jelas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk perlindungan dan rasa aman dalam pelayanan pengobatan kanker. Karena itu, jelas Rerie, berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pengobatan kanker merupakan bagian dari kewajiban para pemangku kepentingan dalam menjalankan amanah konstitusi. Baca juga: Kelompok Radikal Berupaya Merebut Kekuasaan Politik dengan Cover Agama
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berpendapat dalam konsep universal health coverage bertujuan agar setiap warga negara memiliki akses pelayanan yang berkualitas secara efektif dan efesien. BPJS Kesehatan, menurut Ali, berupaya melaksanakan konsep tersebut, di tengah tren biaya pelayanan kesehatan yang terus naik, termasuk untuk pengobatan kanker. Diakui Ali, hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pembiayaan yang efektif, efesien, cukup dan berkelanjutan, terhadap pelayanan kesehatan.
Menurut Ali, saat ini di BPJS Kesehatan 20% pembiayaannya diserap untuk pengobatan penyakit katastropik. Pada kelompok katastropik ini, menurut dia, penyerapan pembiayaan terbesar adalah untuk pengobatan penyakit jantung dan kanker.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengungkapkan ketersediaan obat kanker di Indonesia sangat tergantung pada supply chain management, yang melibatkan sejumlah pihak. Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses ketersediaan obat, menurut Arianti, melalui implementasi formularium nasional (Fornas) sebuah acuan dari hasil kajian para ahli dan sejumlah pemangku kepentingan
Fornas, jelas Arianti, digunakan tenaga medis sebagai acuan dalam menetapkan pilihan obat yang tepat, paling manjur, dan aman dengan harga terjangkau untuk mewujudkan patient safety dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penerapan Fornas sebagai kendali mutu dan kendali biaya, menurut Arianti, pelayanan kesehatan diharapkan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berpendapat dalam konsep universal health coverage bertujuan agar setiap warga negara memiliki akses pelayanan yang berkualitas secara efektif dan efesien. BPJS Kesehatan, menurut Ali, berupaya melaksanakan konsep tersebut, di tengah tren biaya pelayanan kesehatan yang terus naik, termasuk untuk pengobatan kanker. Diakui Ali, hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pembiayaan yang efektif, efesien, cukup dan berkelanjutan, terhadap pelayanan kesehatan.
Menurut Ali, saat ini di BPJS Kesehatan 20% pembiayaannya diserap untuk pengobatan penyakit katastropik. Pada kelompok katastropik ini, menurut dia, penyerapan pembiayaan terbesar adalah untuk pengobatan penyakit jantung dan kanker.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengungkapkan ketersediaan obat kanker di Indonesia sangat tergantung pada supply chain management, yang melibatkan sejumlah pihak. Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses ketersediaan obat, menurut Arianti, melalui implementasi formularium nasional (Fornas) sebuah acuan dari hasil kajian para ahli dan sejumlah pemangku kepentingan
Fornas, jelas Arianti, digunakan tenaga medis sebagai acuan dalam menetapkan pilihan obat yang tepat, paling manjur, dan aman dengan harga terjangkau untuk mewujudkan patient safety dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penerapan Fornas sebagai kendali mutu dan kendali biaya, menurut Arianti, pelayanan kesehatan diharapkan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali.
Lihat Juga :