PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:19 WIB
Warga beraktivitas di tengah PPKM di Jakarta. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/ 2021.

Tito mengatakan bahwa pengetatan dilakukan karena ada lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Menurutnya, adanya kenaikan ini karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan . "PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (23/6/2021).

Dia mengatakan bahwa di dalam Inmendagri terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. "Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," ujarnya.



Lalu diatur juga kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Diatur bahwa untuk makan/minum di tempat hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00.



Kemudian pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diperketat kegiatannya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.



Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More