PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:19 WIB
Sementara, kegiatan ibadah di kabupaten/kota selain pada zona merah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Di kabupaten/kota berzona merah kegiatan agama ditiadakan. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Klaster Hajatan Muncul di Gunungkidul, 16 Pedagang di Pantai Drini Positif COVID-19

Lebih lanjut Tito mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau lainnya di kabupaten/kota selain pada zona merah tetap diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Selain itu juga dengan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda. Kemudian di kabupaten/kota pada zona merah ditutup sementara waktu.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada kabupaten/kota non zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. Sementara, di kabupaten/kota berzona merah ditutup untuk sementara. Lalu, kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!