Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:49 WIB
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Mereka adalah mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Baca juga: Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Lihat Juga :