Surat Presiden soal RUU KUP yang Atur PPN Sembako Ternyata Sudah di DPR Sejak Mei
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
Adapun 4 surat lainnya, kata Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
“Selain surat dari presiden, pimpinan DPR juga telah menerima sepucuk surat dari BPK RI perihal permohonan waktu penyampaian LHP LHKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2020 tanggal 7 Juni 2021,” ujarnya.
Serta, sambung Puan, dua pucuk surat Pimpinan DPD RI yaitu, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI. Menurut politikus PDIP ini, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang berlaku.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
“Selain surat dari presiden, pimpinan DPR juga telah menerima sepucuk surat dari BPK RI perihal permohonan waktu penyampaian LHP LHKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2020 tanggal 7 Juni 2021,” ujarnya.
Serta, sambung Puan, dua pucuk surat Pimpinan DPD RI yaitu, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI. Menurut politikus PDIP ini, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang berlaku.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
(muh)
Lihat Juga :