Surat Presiden soal RUU KUP yang Atur PPN Sembako Ternyata Sudah di DPR Sejak Mei
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden mengenai pembahasan RUU KUP yang mengatur PPN sembako pada bulan Mei lalu. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejak awal Juni 2021, wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi perdebatan publik.
Ternyata, surat presiden (surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021 lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
“Pimpinan DPR telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU atas perubahan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih
Ternyata, surat presiden (surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021 lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
“Pimpinan DPR telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU atas perubahan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih
Lihat Juga :