Gelar Paripurna, DPR Bahas RUU PDP dan Tetapkan Mitra Komisi VII
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:29 WIB
JAKARTA - DPR akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 pada Selasa (22/6/2021) siang ini. Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang mana, akan diselenggarakan secara hybrid, yakni dengan kehadiran fisik terbatas dan virtual.
Kemudian, agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dan agenda keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, sambung Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Maka, permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.
"DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran," tutup politikus PDI Perjuangan itu.
Kemudian, agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dan agenda keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, sambung Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Maka, permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.
"DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran," tutup politikus PDI Perjuangan itu.
(maf)
tulis komentar anda