Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 - 22:04 WIB
Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT tersebut, dibeberkan Jaksa, Eni Maulani Saragih menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni Saragih meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis terkait permasalahan PKP2B tersebut.
"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," katanya.
Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
"Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa," ungkap Jaksa.
"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (selaku direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," katanya.
Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
"Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa," ungkap Jaksa.
Lihat Juga :