Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro
Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Di mana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.
"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu
"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.
Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.
"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu
"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.
Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.
Lihat Juga :