Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
Senin, 21 Juni 2021 - 17:35 WIB
Ia mengungkap bahwa 'Crazy Rich' Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan. "Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Charteredcabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar USD1 miliar pada 2012.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK
Lihat Juga :