Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Jokowi Kembali Gelar Rapat Secara Virtual
Senin, 21 Juni 2021 - 16:07 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat secara virtual. Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono bahwa hari ini Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas melalui video conference (vicon).
Dia mengatakan rapat secara virtual kembali digelar karena tingginya angka Covid-19. “Vicon. Covid tinggi,” katanya, Senin (21/6/2021).
Seperti diketahui sebelumnya Presiden selalu menggelar rapat secara tatap muka. Pasalnya, kasus Covid-19 dalam waktu beberapa bulan lalu cenderung melandai. Pemerintah hari ini memutuskan untuk melakukan pengetatan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pengetatan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Salah satu yang diperketat adalah kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. Dimana kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman. “Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25% dari kapasitas,” ujarnya.
Dia mengatakan rapat secara virtual kembali digelar karena tingginya angka Covid-19. “Vicon. Covid tinggi,” katanya, Senin (21/6/2021).
Baca Juga
Seperti diketahui sebelumnya Presiden selalu menggelar rapat secara tatap muka. Pasalnya, kasus Covid-19 dalam waktu beberapa bulan lalu cenderung melandai. Pemerintah hari ini memutuskan untuk melakukan pengetatan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pengetatan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Salah satu yang diperketat adalah kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. Dimana kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman. “Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25% dari kapasitas,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda