Hajatan di Daerah Bukan Zona Merah Paling Banyak 25% dari Kapasitas, Tidak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB
Secara khusus Airlangga mengatakan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan juga harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan yang ada. Maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada makan di tempat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Untuk diketahui, pengetatan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!