Hajatan di Daerah Bukan Zona Merah Paling Banyak 25% dari Kapasitas, Tidak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB
Resepsi pernikahan di era pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Langkah ini diambil pemerintah karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

"Ini lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman," katanya, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, zona lainnya atau non zona merah boleh diizinkan tetap ada namun paling banyak hanya 25% dari kapasitas. "Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.





Secara khusus Airlangga mengatakan kegiatan kemasyarakatan seperti hajatan juga harus disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan yang ada. Maksimal 25% dari kapasitas dan tidak boleh ada makan di tempat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Untuk diketahui, pengetatan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More