DPR Minta Semua Pemda Tegakkan Instruksi Mendagri Terkait PPKM Mikro
Minggu, 20 Juni 2021 - 16:07 WIB

Mendagri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gelombang kasus positif virus Corona (Covid-19) terus meningkat di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, Minggu (20/6/2021)..
Baca juga: Mendagri Sebut Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Ia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Baca juga: Kemendagri Klaim PPKM Mikro Berhasil dan Diakui di Dunia
Menurut Politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat. "Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutupnya.
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.
Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus Covid-19. Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke 5 kali.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meminta setiap Bupati dan Wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien Covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, Minggu (20/6/2021)..
Baca juga: Mendagri Sebut Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Ia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Baca juga: Kemendagri Klaim PPKM Mikro Berhasil dan Diakui di Dunia
Menurut Politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat. "Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutupnya.
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.
Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus Covid-19. Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke 5 kali.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meminta setiap Bupati dan Wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien Covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Lihat Juga :