Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri
Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:53 WIB
Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS. Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat: Sangat Berbahaya
Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.
Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.
Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.
Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.
Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.
Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.
Lihat Juga :