Menpan RB: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintah

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:59 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan.

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Menpan RB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku. “Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, enggak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).

Dia mengatakan sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Dimana didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah, “Kementerian bisa 50% kerja di dikantor, kerja di rumah. 75% kerja dikantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.



Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. “Tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid itu munculnya dari dari luar perkantoran,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE Menpan RB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 100%.

Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.

Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More