Covid-19 Bisa Dikendalikan Pemerintah Setempat

Senin, 20 April 2020 - 15:22 WIB
Sementara itu, dalam kategori yang berbeda, KBRI Beograd, bekerjasama dengan otoritas setempat dan Kedutaan Besar asing di Serbia, juga telah membantu mempercepat kepulangan ke tanah air untuk kelompok-kelompok wisatawan WNI yang stranded akibat penutupan bandara Nicola Tesla, Beograd.

Berapa jumlah WNI di Serbia, apa saja profesi mereka?

Tercatat 110 anggota masyarakat Indonesia di Serbia. Jumlah ini sudah termasuk staf KBRI dan keluarga. Di luar staf KBRI, mereka sebagian besar merupakan pekerja swasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, WNI yang menikah dengan WN setempat, dan pensiunan atau yang telah tinggal di Serbia selama lebih dari 30 tahun.

Bagaimana pemerintah setempat memberlakukan lockdown? Apa sanksi bagi pelanggarnya?

Pasca pemberlakuan status state of emergency tanggal 15 Maret 2020, Pemerintah Serbia mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain (updated on 16/04/2020):

- pelaksanaan rapid test COVID-19 secara massal, prioritas kepada keluarga pasien positif COVID-19 dan ODP (orang dalam pantauan), termasuk seluruh warga yang baru memasuki wilayah Serbia dalam kurun 14 hari terakhir;

- penetapan jam curfew (weekdays: 17.00-05.00 dan weekend: Jumat pukul 15.00 s/d Senin pukul 05.00). Tambahan jam curfew di hari-hari besar keagamaan. Salah satunya menjelang Paskah Orthodox: Curfew: Jumat (17/04/2020) pukul 17.00 s/d Selasa (21/04/2020) pukul 05.00.

- pengetatan arus masuk orang (jalur udara, darat dan sungai/railway), melalui penutupan bandara untuk penerbangan komersil, dan perbatasan darat, sungai serta railway menuju ke negara tetangga;

- secara khusus melarang masyarakat lansia Serbia (berusia diatas 65 tahun bagi masyarakat di daerah perkotaan dan yang diatas 70 tahun bagi yang tinggal di daerah pedesaan) untuk keluar rumah. Hal ini diberlakukan mengingat usia lansia adalah yang paling rentan terkena COVID-19. Bagi warga lansia yang melanggar dikenakan denda disiplin sebesar RSD 150.000,- atau sekitar 1.200 Euro;

- penutupan hingga tahun ajaran baru untuk seluruh tingkat institusi pendidikan (TK hingga universitas) dan menerapkan sistem pendidikan online melalui TV nasional (RTS 3 dan RTS Planeta);

- memberhentikan jam operasional transportasi publik dalam kota dan antarkota, kecuali bus angkut barang dan tim medis;

- menutup tempat2 publik, termasuk mall, tempat kebugaran, kafe, taman kota, kecuali apotek, supermarket dan toko sembako dengan jam buka: 07.00 – 15.00;

- melarang penyelenggaraan public event dan pengumpulan massa hingga lebih dari 5 orang dan batasan maksimal 2 orang di tempat publik;

- memberlakukan sanksi pidana sesuai UU bagi siapapun yang melanggar peraturan berupa hukuman hingga 3 tahun penjara untuk tindak disiplin, dan penetapan sebagai kasus pembuhunan bagi pasien positif COVID-19 yang secara sengaja tidak melakukan karantina dan menyebarkan virus, dengan sanksi hingga 12 tahun penjara.

- menerapkan social distancing/physical distancing dan solidaritas masyarakat sebagai strategi utama mencegah penyebaran virus. Jarak antrian 2-3 meter antar orang saat berbelanja.

- Pelaksanaan tes cepat COVID-19 secara massal dinyatakan tidak akan efektif selama pasien positif dan suspect COVID-19 tidak melakukan karantina/ isolasi diri dan masih tetap berada di tempat keramaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!