Pulangkan Adelin Lis, Momen Buktikan Singapura Bukan Surganya Koruptor
Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:07 WIB
Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Foto/Kejari Medan
JAKARTA - Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Baca juga: Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap, Legislator Golkar Apresiasi KBRI Singapura
Baca juga: Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap, Legislator Golkar Apresiasi KBRI Singapura
Lihat Juga :