Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:22 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Sedianya, Aliza Gunado Ladony bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan yang lainnya. Belum diketahui apakah Aliza sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP Dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).



Baca juga: Sudah Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Pernah Terima Duit Rp3,15 M dari Azis



Belum diketahui juga apa yang akan didalami penyidik terhadap Aliza. Namun demikian, nama Aliza Gunado dan Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021. Di mana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin santer terdengar terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Azis Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju.

Peristiwa pertemuan itu kemudian berujung rasuah. Syahrial menyuap Stepanus Robin Pattuju. Keduanya telah diamankan KPK. Sementara Azis Syamsuddin, telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK telah mengantongi pengakuan Azis dalam perkara ini.

Baca juga: Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!