Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado
Kamis, 17 Juni 2021 - 13:22 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Sedianya, Aliza Gunado Ladony bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan yang lainnya. Belum diketahui apakah Aliza sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP Dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Sudah Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Pernah Terima Duit Rp3,15 M dari Azis
Sedianya, Aliza Gunado Ladony bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan yang lainnya. Belum diketahui apakah Aliza sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP Dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Sudah Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Pernah Terima Duit Rp3,15 M dari Azis
Lihat Juga :