Sudah Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Pernah Terima Duit Rp3,15 M dari Azis
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) menyebut bahwa kabar dirinya diberi uang oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebesar Rp3,15 miliar tidak benar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) menyebut bahwa kabar dirinya diberi uang oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebesar Rp3,15 miliar tidak benar. Robin mengaku keterangannya itu sudah diubahnya. Padahal pemberian uang tersebut masuk dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK dalam memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Robin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ujar Robin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap
Robin juga mengaku bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap kepengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Robin hanya menyalahkan dirinya sendiri bersama dengan pengacara bernama M Maskur yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan duit kepada penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ujar Robin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap
Robin juga mengaku bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap kepengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Robin hanya menyalahkan dirinya sendiri bersama dengan pengacara bernama M Maskur yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan duit kepada penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Lihat Juga :