Tarif Layanan Jaminan Produk Halal, Ini Penjelasan Kemenag
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:05 WIB
Tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi: bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000-Rp5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp2.500.000-Rp17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000-Rp3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000-Rp3.500.000
Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000-Rp5.000.000
2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp2.500.000-Rp17.500.000
3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000
4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000-Rp3.800.000
5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000-Rp3.500.000
(abd)
Lihat Juga :