Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:58 WIB
Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien.

“Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan,” ujar Wiku, Selasa (15/6/2021).

Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip Covid-19. Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.

Sedangkan upaya perlindungan pasien, pertama menangani pasien sesuai pedoman tata laksana klinis terbaru, mengacu pedoman organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan.

Kedua, memisahkan ruangan perawatan bagi pasien Covid-19 sesuai tingkatan gejalanya baik tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis. Serta memastikan pemisahan pasien dengan pasien non-Covid-19 dengan ruangan berventilasi cukup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!